Muwatha Imam Malik
Muwatha Imam Malik No. 296
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ
امْرَأَةً اسْتَفْتَتْهُ فَقَالَتْ إِنَّ الْمِنْطَقَ يَشُقُّ عَلَيَّ أَفَأُصَلِّي فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ فَقَالَ نَعَمْ إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya], bahwa ada seorang wanita yang meminta fatwa kepadanya, wanita itu mengatakan, "Ikatan sarungku membuat sulit diriku. Apakah saya boleh shalat hanya dengan memakai baju dan kerudung?" dia menjawab, "Ya, jika baju tersebut menutupi seluruh tubuh."